Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 15 April 2010

Tidak Pakai Helm SNI Akan di Denda

JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Katon Pinem mengatakan, sebelum penindakan, pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut selama satu tahun terakhir. "Kami sudah imbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan helm cetok atau proyek," katanya, Rabu (31/3/2010).

Untuk itu, pihaknya berharap para pengendara sepeda motor bisa menaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut. Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara sendiri.

"Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara," tuturnya.

Dia berharap penindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan, terutama jumlah korban. Karena, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jonson Simamora mengatakan, penindakan untuk sepeda motor yang tidak memakai helm memang sudah dilakukan. Namun, penindakannya akan dilakukan lebih intensif.

"Tidak ada razia, tapi mungkin akan lebih intensif," imbuhnya.

Dia melanjutkan, dalam tindakan tersebut pihaknya tetap akan mengambil tindakan berupa penilangan sehingga dapat membuat jera pengendara yang tidak mematuhi peraturan.

"Karena memang banyak pengendara yang menyepelekan helm, dengan penindakan ini diharapkan bisa membuat pengendara lebih peduli," sebutnya.

Salah satu pengendara sepeda motor, Ahmad Halim (27), menyambut gembira penindakan bagi pengendara yang tidak memakai helm standar. Namun, dirinya dan pengendara lainnya belum mengetahui apa yang dimaksud dengan helm standar.

"Kita kan tidak tahu juga bagaimana helm standar itu, karena kita selama ini juga kalau beli helm tidak ada standarisasinya," ungkapnya.

Karyawan salah satu bank swasta di kawasan Jakarta Selatan ini menegaskan, seandainya memang ada standarisasi maka pihak kepolisian juga harus melakukan sosialisasi terhadap penjual helm dan melarang para pedagang untuk tidak menjual helm yang tidak berstandarisasi.

"Alasan kita beli helm cetok karena helmnya murah, kalau yang model half face dan full face harganya cukup mahal. Lagipula helm seperti itu gampang hilang," sebutnya.

Di tempat terpisah, penjual helm di jalan Palmerah, Jakarta Pusat, Antony, mengatakan tidak ada peningkatan penjualan helm di tokonya.

"Masih biasa saja, tidak ada peningkatan," ujarnya. Menurutnya, selama ini setiap harinya dia hanya menjual sekitar lima hingga tujuh helm. (lam)
(Helmi Syarif/Koran SI/ahm)

Sumber utama: http://news.okezone.com/read/2010/04/01/337/318279/tidak-pakai-helm-sni-siap-siap-didenda

1 komentar:

Ferdinand on 16 April 2010 pukul 11.45 mengatakan...

Weleh....pemerintah tuh aneh2 aja........Yang penting kan make Helm......aku sih ga ngaruh lah sebelum kena tilang hha........makasih info'y Sob...

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung,,kami mengharap komenter positif maupun negatif, untuk kemajuan blog ini..

"Percayakan Honda sebagai sahabat berkendara anda,,
karena Honda Pelopor Safety Riding Indonesia"
 
Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

Jadi Sahabat

Copyright © 2009 Abangjo's Blog Designed by Blogger Template